Sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro secara zoom meeting

  • Feb 08, 2021
  • mangunlegi

Mangunlegi: Senin, 8 Februari 2021.

mangunlegi-batangan.desa.id. Pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 bertempat di Aula Kecamatan Batangan telah diadakan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro oleh Bupati Pati dan Forkopimda Kab.Pati secara Zoom Meeting. Acara tersebut dimulai pada pukul 11.45 WIB dan berakhir pada 13.00 WIB. Hadir dalam acara tersebut Bapak Subono,SH.MM. ( Camat Batangan ) beserta jajaran dan 18 Kepala Desa di Kecamatan Batangan sebagai tamu undangan.

[caption id="attachment_3334" align="aligncenter" width="300"] Zoom meeting oleh Bupati Pati[/caption]

Pemerintah saat ini memang tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) seperti saat awal ada massa pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ). PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berskala mikro. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. PPKM tahun ini berbeda dengan PSBB tahun 2020 yang melibatkan sejumlah kota-kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali. PPKM hanya akan dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

[caption id="attachment_3336" align="aligncenter" width="300"] Bapak Sugiyarto, Kepala Desa Mangunlegi menghadiri sosialisasi PPKM di aula Kecamatan Batangan[/caption]

Hasil dari Zoom Meeting adalah sebagai berikut: Pertama, Di Kabupaten Pati, PPKM berskala mikro akan diberlakukan pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Kedua, Segala aktivitas kegiatan masyarakat akan diberlakukan jam malam yaitu pukul 21.00 WIB. Ketiga, Rumah makan yang ada kolam renangnya dan khusus kolam renang harus ditutup. Keempat, Tempat hiburan atau karaoke dan sejenisnya ditutup. Kelima, Semua sekolah masih tetep Darling ( termasuk TPQ, Madrasah dan sejenisnya ) pembelajaran dirumah. Keenam, Wisata alam boleh buka, namun pengunjung di batasi 50%.

Ketujuh, Rumah makan, Angkringan, PKL,dan sejenisnya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, begitupula Toko- toko modern. Kedelapan, Tiap desa diharapkan membentuk Posko Pengaduan Covid-19 supaya orang-orang yang terkonfirmasi segera terdeksi sejak dini. Kesembilan, Untuk pendanaan bisa dianggarkan dari Dana Desa ( DD ).

Kesepuluh, Memberikan aktifitas untuk tetep bekerja tapi tetep dibatasi oleh waktu tersebut diatas dan semuanya tetep mengacu pada protokol kesehatan. Kesebelas, Untuk orang yang punya hajat masih tetep sama aturannya seperti yang dulu. Keduabelas, Yang terakhir ada program dari aparat keamanan yg di beri nama "OBOR BUMI" ( Obrolan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, dan Kepala Desa Sing Kudu Diugemi ).

[caption id="attachment_3335" align="aligncenter" width="300"] Semua yang hadir tetap mematuhi protokol kesehatan denagn memakai masker dan menjaga jarak.[/caption]