Pendaftaran Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Mangunlegi Tahun 2020 - 2026

  • Jan 07, 2020
  • mangunlegi
  • BERITA, PEMERINTAHAN, TOKOH MASYARAKAT

Mangunlegi, 7 Januari 2020 merupakan hari terakhir masyarakat Desa Mangunlegi untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Tahun 2020-2026. Pendaftaran dibuka pada tanggal 3 Januari dan berakhir hingga tanggal 7 Januari 2020. Desa Mangunlegi dengan penduduk kurang lebih 1.495 jiwa akan membutuhkan 5 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan sekurang-kurangnya terdapat 1 orang anggota yang berjenis kelamin Perempuan. dengan masa Jabatan 6 Tahun. Bapak Sugiyarto ( Kepala Desa Mangunlegi ) mengatakan bahwa masyarakat cukup antusias untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPD Desa Mangunlegi periode Tahun 2020 - 2026. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sehingga Peran BPD sangat penting untuk kemajuan Desa.