Masyarakat Tetap Membayar Zakat Meski Di Tengah Pandemi COVID-19

  • May 22, 2020
  • mangunlegi
  • BERITA

Mangunlegi, 22 Mei 2020.

Di tengah pandemi covid-19 masyarakat Desa Mangunlegi tetap membayar zakat. Untuk pendistibusian, Menghindari kerumunan dan kontak langsung, jadi didistribusikan melalui RT-nya masing-masing, dan dibagikan kepada yang berhak.

Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.

Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain: Beragama Islam dan merdeka Menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Untuk tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.