Arahan dari satuan gugus tugas covid-19 terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level empat

  • Jul 25, 2021
  • mangunlegi

mangunlegi-batangan.desa.id. Bagi masyarakat Jawa, khususnya Jawa tengah bulan besar ( dalam kalender Jawa ) adalah bulan yang sangat baik untuk menyelenggarakan hajatan. Entah itu pernikahan, maupun khitanan. Tapi ketika situasi dan kondisi masih dalam pandemi covid-19, membuat acara hajatan tak berlangsung sesuai harapan. Artinya ada beberapa hal yang harus di perhatikan dan konsep acara harus mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. Apalagi saat ini Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level empat.

[caption id="attachment_3853" align="aligncenter" width="300"] Arahan dari sattgas covid-19, terkait warga yang akan menyelenggarakan hajatan.[/caption]

Untuk mengedukasi masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan, satuan tugas penanganan covid-19 Kecamatan Batangan memberikan arahan terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level empat. Sebenarnya masyarakat tak di larang menyelenggarakan hajatan, asal benar-benar mau mentaati protokol kesehatan dan kebijakan Pemerintah di masa pandemi ini.

[caption id="attachment_3854" align="aligncenter" width="300"] warga mendengarkan dengan penuh seksama penjelasan satgas terkait dengan konsep acara pernikahan.[/caption]

Dalam menyelenggarakan hajatan, tamu yang hadir di batasi. Maksimal tiga puluh orang. Makanan di kemas dalam kardus dan di bawa pulang, serta tak boleh makan di tempat acara. Tempat acara sebelum dan sesudah acara harus di semprot , serta di sediakan tempat cuci tangan. Semua tamu yang hadir harus memakai masker. Serta acara tidak boleh lebih dari dua jam.

[caption id="attachment_3855" align="aligncenter" width="300"] Satgas memetakan lokasi rumah warga yang akan menyelenggarakan hajatan.[/caption]

Salah seorang warga Desa Mangunlegi yang bernama Ibu Suwarti," menyambut baik arahan dari satgas ini. Beliau yang akan menikahkan putrinya mengaku akan mengikuti aturan dari Pemerintah. Yang penting proses acara pernikahan nanti bisa berlangsung dengan lancar, tanpa ada halangan, serta di beri keselamatan oleh Allah.