Agar tidak terlewatkan, petugas SP2020 desa mangunlegi lakukan door to door ke rumah warga

  • Sep 07, 2020
  • mangunlegi
  • BERITA, PEMERINTAHAN

Mangunlegi: Senin,7 September 2020

Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah sensus penduduk ke tujuh di Indonesia yang dilaksanakan sejak tahun 1961. Sensus penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dan sejalan dengan rekomendasi PBB. Kegiatan SP2020 bertujuan untuk memperoleh data dasar kependudukan yang sangat strategis dan terkini dalam rangka menuju satu data kependudukan Indonesia.

[caption id="attachment_2235" align="aligncenter" width="300"] PS laksanakan door to door ke Rumah Warga[/caption]

Dalam melaksanakan sensus penduduk 2020 ( SP2020 ), BPS bekerja sama dengan Dedukcapil, Kementerian Dalam Negeri untuk menghasilkan satu data kependudukan Indonesia. Dengan adanya Sensus Penduduk 2020 akan diperoleh data yang lebih akurat sehingga memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan melaksanakan program pembangunan.

Desa Mangunlegi memiliki 7 RT yang tersebar pada dua dukuh yaitu Dukuh Asemlegi 3 RT dan Dukuh Mangunan 4 RT. Dengan jumlah sebanyak 7 RT, mendapatkan 1 orang Petugas Sensus ( PS ) untuk mencatat data penduduk yang berdomisili di Desa Mangunlegi.

[caption id="attachment_2234" align="aligncenter" width="300"] mendatangi semua warga tanpa terkecuali[/caption]

Dalam melaksanakan Sensus Penduduk 2020, Petugas Sensus dibekali dengan Surat Keterangan Sehat, Masker, Face Shield, sarung tangan dan handsanitizer. Hal itu diberikan dengan tujuan agar disaat melaksanakan pendataan penduduk, PS bisa terhindar dari pandemi covid-19. Selain itu bertujuan untuk melindungi penduduk yang didata dari covid-19.

[caption id="attachment_2236" align="aligncenter" width="300"] tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah covid-19[/caption]

Sensus Penduduk 2020 mempunyai 2 tahapan dalam pelaksanaannya. Tahap pertama PS melakukan pemeriksaan daftar penduduk dengan Ketua RT. Tahap Kedua Verifikasi di lapangan dengan mengelilingi Satuan Lingkungan Setempat ( SLS ) oleh PS dan Ketua RT.

Bapak Sukaryono, Petugas Sensus untuk Desa Mangunlegi mengatakan Pada Sensus Penduduk 2020 dalam pelaksanaannya para PS memegang konsep Penduduk dalam melakukan pendataan. Konsep Penduduk yang dimaksud adalah Penduduk yang sudah menetap minimal 1 tahun atau kurang dari 1 tahun namun berencana menetap lebih dari 1 tahun.

Kepala Desa Mangunlegi, Bapak Sugiyarto mengatakan bahwa Semoga dengan adanya SP2020, semua Penduduk yang berdomisili di Desa Mangunlegi dapat tercatat semua tanpa terlewati. PS Desa Mangunlegi telah melaksanakan sensus penduduk dengan baik karena mau door to door dalam mendata warga, saya ucapkan terima kasih.